pph pasal 21 adalah pajak
atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang
pribadi Subjek Pajak dalam negeri.
untuk pph pasal 21 yang akan kita bahas kali ini adalah pph pasal 21 untuk orang pribadi
PTKP untuk orang pribadi yaitu sbb :
1. Tidak Kawin (TK) = Rp 36.000.000
2. Kawin dan belum mempunyai tanggungan = Rp 39.000.000
3. Kawin dan mempunyai 1 tanggungan = Rp 42.000.000
4. Kawin dan mempunyai 2 tanggungan = Rp 45.000.000
5. Kawin dan mempunyai 3 tanggungan = Rp 48.000.000
untuk lebih mudah mengingat PTKP, ingat saja bahwa PTKP unttuk orang pribadi yang belum kawin adalah Rp 36.000.000 dan ketika sudah mempunyai tanggungan maka untuk setiap tanggungan di tambahkan Rp 3.000.000. jadi ketika status wajib pajak Kawin dan punya 1 tanggungan maka :
Rp 36.000.000 + Rp 3.000.000 = Rp 39.000.000
sedangkan untuk dasar pengenaan pajak adalah sbb :
5% = s/d Rp 50.000.000
15% = Rp 250.000.000
25% = Rp 500.000.000
30% = > Rp 750.000.000
contoh soal :
1. Tuan Ari (TK) , penghasilan pertahun Rp 600.000.000
2. Tuan Budi ( K/0) , penghasilan pertahun Rp 700.000.000
3. Tuan Rudi ( K/1), penghasilan pertahun Rp 800.000.000
4. Tuan Amir (K/2), penghasilan pertahun Rp 850.000.000
5. Tuan Rolan (K/3) , penghasilan pertahun Rp 950.000.000
penyelesian :
1. Tuan Ari
penghasilan pertahun Rp 600.000.000
PTKP (TK) (Rp 36.000.000)
biaya jabatan Rp 600.000.000 X 5% (Rp 6.000.000)
PKP (Penghasilan kena pajak ) Rp 558.000.000
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 250.000.000 = Rp 37.500.000
25% x Rp 258.000.000 = Rp 64.500.000
Rp 104.500.000
2. Tuan Budi
penghasilan pertahun Rp 700.000.000
PTKP (k/0) (Rp 39.000.000)
biaya jabatan Rp 700.000.000 x 5% (Rp 6.000.000)
PKP (Penghasilan kena pajak ) Rp 655.000.000
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 250.000.000 = Rp 37.500.000
25% x Rp 355.000.000 = Rp 88.750.000
Rp 128.750.000
3. Tuan Rudi
penghasilan pertahun Rp 800.000.000
PTKP
(k/1)
(Rp 42.000.000)
biaya jabatan Rp 800.000.000 x 5% (Rp 6.000.000)
PKP (Penghasilan kena pajak ) Rp 752.000.000
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 250.000.000 = Rp 37.500.000
25% x Rp 452.000.000 = Rp113.000.000
Rp153.000.000
4. Tuan Amir
penghasilan pertahun Rp 850.000.000
PTKP
(k/2)
(Rp 45.000.000)
biaya jabatan Rp 850.000.000 x 5% (Rp 6.000.000)
PKP (Penghasilan kena pajak ) Rp 799.000.000
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 250.000.000 = Rp 37.500.000
25% x Rp 499.000.000 = Rp124.750.000
Rp164.750.000
5. Tuan Rolan
penghasilan pertahun Rp 950.000.000
PTKP
(k/3)
(Rp 48.000.000)
biaya jabatan Rp 950.000.000 x 5% (Rp 6.000.000)
PKP (Penghasilan kena pajak ) Rp 896.000.000
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 250.000.000 = Rp 37.500.000
25% x Rp 500.000.000 = Rp 125.000.000
30% x Rp 96.000.000 = Rp 28.800.000
Rp 193.800.000
catatan : untuk biaya jabatan rumusnya adalah 5% x penghasilan dan maksimal adalah Rp 6.000.000. maka jika seperti contoh di atas penghasilan Rp 700.000.000 maka biaya jabatan adalah Rp 700.000.000 x 5% = Rp 35.000.000.
Ingat!!!! karena hasil perhitungannya adalah Rp 35.000.000 maka yang kita hitung hanya Rp 6.000.000 nya saja. ingat kembali rumus nya ya...
semoga membantu...